Motor Kredit Tetap Mendapat Asuransi Bila Terjadi Kecelakaan


Asuransi sepeda motor bisa diklaim pada pihak Leasing biasanya disebabkan dua hal, yang pertama bila motor dicuri dan yang kedua karena terjadi kecelakaan. Kecelakaan adalah risiko yang tidak bisa terhindarkan oleh siapa saja yang mengalami. Semua pasti menghindari hal seperti ini terjadi. Mengendarai sepeda motor misalnya dan tiba-tiba terjatuh, pasti sudah banyak yang mengalaminya.

Yang perlu diketahui kendaraan roda dua atau yang biasa disebut motor yang dibeli dengan cara   cicil atau di kredit tetap berhak mendapat asuransi kendaraan roda dua. Boleh dikatakan asuransi jenis ini adalah asuransi motor kredit kecelakaan. Perlu dicatat, proses klaim asuransi hanya bisa dilakukan jika motor mengalami kerusakan lebih dari 75% biasanya  pihak leasing memeriksa keadaan fisik motor kredit sebelum diproses. jika kurang dari 75% maka pihak leasing tidak bisa membantu asuransi motor kredit kecelakaan untuk diklaim.

Cara klaim asuransi motor kredit kecelakaan yang rusak juga tidak sulit. Proses asuransi motor kredit kecelakaan adalah satu bulan. Pengguna kendaraan yang mengklaim asuransi motor ini akan mendapatkan pengganti uang seharga satu unit sepeda motor dilihat dari harga tertinggi. Kemudian uang pengganti tersebut dapat digunakan menutup kekurangan cicilan maka sisanya bisa dibuat DP motor baru.

sumber : asuransiku.id
Back To Top