Klaim adalah upaya pemegang polis meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi karena terjadi kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan. Bagaimanakah prosedur pengajuan klaim yang harus dilakukan oleh pemegang polis?
Menghubungi perusahaan asuransi
Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan atau dicuri , hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan dalam waktu 3 x 24 jam (bisa melalui telepon, SMS, via email, atau langsung datang ke perusahaan). Hal ini untuk menghindari penolakan klaim asuransi mobil Anda kerena alasan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan.
Memberikan bukti foto
Pada saat mengalami kecelakaan dan mobil masih bisa berjalan, sebaiknya bawa mobil tersebut ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi. Jika mobil Anda mengalami rusak berat, sebaiknya foto atau dokumentasikan terlebih dahulu. Foto ini akan menjadi bukti bahwa memang benar-benar mengalami kecelakaan.
Mengisi formulir
Anda juga harus mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir ini sebagai salah satu dokumen kelengkapan untuk keberhasilan klaim Anda.
Memberikan informasi yang jelas
Hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah memberikan informasi mengenai rentetan kejadian pada perusahaan asuransi dengan sebenar-benarnya. Hal ini akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi apakah klaim Anda ditolak (karena memberikan informasi yang fiktif) atau diterima (karena memberikan informasi yang masuk akal).
Menyiapkan dokumen
Anda juga harus melengkapi dokumen yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Adapun dokumen-dokumennya sebagai berikut:
Dokumen kecelakaan
claimFormulir klaim yang telah diisi. Proses klaim baru akan dilakukan perusahaan asuransi, jika pemegang polis sudah mengisi formulir klaim dengan lengkap.
Foto copy polis asuransi mobil. Dokumen ini untuk membuktikan bahwa ia memang benar-benar menjadi nasabah pada perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, untuk mengetahui apakah premi telah dibayar sesuai perjanjian atau belum.
Foto copy SIM. Dokumen ini untuk mengetahui benar tidaknya ia sudah diizinkan oleh pihak kepolisian untuk mengendarai mobil.
Foto copy STNK. Ini juga menjadi bukti mobil tersebut miliknya atau bukan.
Surat keterangan dari kepolisian. Dokumen ini juga menjadi pertimbangan perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau tidak.
Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (jika ada pihak ketiga)
Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini menjadikan jaminan bahwa memang benar pemegang polis yang mengakibatkan kerusakan terhadap mobil pihak ketiga.
Surat pernyataan tidak ada asuransi. Biasanya ada beberapa perusahaan asuransi tidak akan ganti rugi jika pihak ketiga memiliki asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi syarat yang penting.
Foto copy SIM, KTP, dan STNK. SIM untuk menjamin bahwa pengendara benar sudah memiliki izin dari kepolisian. KTP dan STNK menjadi bukti bahwa mobil tersebut memang hak miliknya.
Surat keterangan dari kepolisian. Surat ini membuktikan bahwa memang pada saat dan di tempat tersebut ada kecelakaan terhadap mobil tersebut.