Faktanya, tidak semua kasus mobil hilang mendapat ganti rugi dari asuransi TLO.
Perusahaan asuransi akan mengganti kerugian atas kehilangan mobil karena pencurian hanya saat mobil diam (mobil dicuri di area parkir), akibat perampasan atau penodongan.
Perusahaan asuransi biasanya tidak bertanggung jawab atas kehilangan mobil jika mobil hilang karena dibawa teman atau saudara.
Selain itu, TLO juga tidak menjamin saat Anda mengalami penipuan atau penggelapan seperti kasus mobil dijual tanpa sepengetahuan Anda.
Pun saat mobil diambil orang dalam pengaruh hipnotis tidak masuk dalam jaminan.
Asuransi TLO juga menjamin ganti rugi jika mobil rusak parah akibat tabrakan.
Faktanya, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kerusakan mobil akibat tabrakan, benturan, terguling atau tergelincir.
Tapi dalam kondisi kerusakan minimal atau di atas 75 persen.
Istilahnya, kadar rusak kendaraan harus sampai keadaan yang menyebabkan mobil tidak bisa digunakan lagi.
Jadi, jika mobil rusak akibat tabrakan, tapi mobil tersebut masih tetap bisa digunakan maka pihak asuransi tidak akan menanggung biaya perbaikan mobil.