Mengenal Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan Di Indonesia


Mempunyai kendaraan memang membuat Anda merasa nyaman dalam menjalankan aktivitas Anda sehari-hari. Terutama bagi Anda yang lebih sering bertugas ke luar kantor menggunakan kendaraan pribadi Anda. Keselamatan kendaraan dan Anda pastinya sudah harus diperhitungkan. Mengingat kemarin ada kasus mengenai teroris bahkan segala sesuatu yang terjadi akibat murkanya alam atau dengan bahasa halusnya ada perubahan cuaca yang cukup signifikan yang bisa membuat kendaraan Anda rusak bahkan hancur tak bersisa.

Menurut Kepala Bidang Manajemen Operasional Rekayasa lalu Lintas Korp Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Pol Unggul Sediantoro, merujuk pada data Korps Lalu Lintas Mabes Polri hingga September 2015 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 23.000 kasus. Melihat rekaman data tersebut, ingin rasanya segera mencari asuransi sehingga hal sekecil apapun yang berakibat buruk pada kendaraan Anda bisa dijamin oleh perusahaan asuransi.

Untuk itulah, penting bagi Anda untuk melindungi kendaraan Anda dengan asuransi. Asuransi biasa sudah terdapat ketika Anda mengambil kendaraan dengan cara pembiayaan kredit. Secara umum, selama Anda mencicil, asuransi itu tetap melindungi kendaraan Anda sampai kata lunas itu didapat.

Namun, untuk Anda yang sudah selesai masa cicilannya, jangan berkecil hati, masih banyak polis asuransi yang bisa Anda dapatkan untuk kendaraan tercinta Anda. Perlu diketahui, jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia ini. Sehingga, Anda tepat mengambilnya untuk kendaraan Anda. Jangan sampai asuransi yang Anda ambil justru memberatkan Anda dengan premi asuransinya. Akan tetapi, keuntungan atau perlindungan yang didapat untuk kendaraan Anda juga tidak seimbang. Jadi, antara pembayaran dengan apa yang didapat nantinya haruslah sejalan atau bahkan yang Anda terima nantinya lebih dari apa yang Anda bayangkan.

Lalu, sebaiknya Anda mengenal terlebih dahulu apa saja jenis-jenis asuransi kendaraan ini.

1. Asuransi Total Lost Only (TLO)
asuransi kendaraan

Secara umum Total Lost Only (TLO) berarti jika kehilangan seluruhnya. Yang dimaksud untuk asuransi kendaraan ini adalah , klaim asuransi dapat dilakukan jika terjadi ‘kehilangan total’, maksudnya adalah, kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan karena pencurian atau pun karena perampasan di jalan raya atau di mana pun. Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihan asuransi jenis ini adalah premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan dengan asuransi all risk

2. Asuransi All Risk/Comprehensive
asuransi kendaraan

All risk jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia secara umum adalah segala risiko. Asuransi ini disebut juga dengan comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada kendaraan Anda, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi all risk pembiayaannya lebih mahal daripada TLO.

Mari sejenak kita lihat, besarnya biaya antar kedua asuransi tersebut.


Tabel Besaran Premi Asuransi
Harga Mobil All Risk Total Lost Only
0 - 100 juta 3.00% 0.80%
100 - 150 juta 2.50% 0.80%
150 - 300 juta 2.00% 0.80%
300 - 500 juta 1.75% 0.80%
500 - 800 1.50% 0.80%
>800 juta 1.50% 0.80%
Truk 2.50% 0.90%
Untuk premi asuransi TLO, nilai asuransi mobil rata-rata 0.8% – 1%. Contoh, jika Anda mempunyai mobil seharga Rp 200 juta dengan nilai asuransi 0.8%, baya yang harus dibayarkan adalah:

0.8% x Rp 200.000.000 =  Rp 1.600.000
Sementara untuk asuransi all risk nilai rata-rata adalah 2% – 3%. Asuransi tertentu bahkan menyediakan nilai asuransi 1.5% untuk kendaraan berharga di atas Rp 500 juta. Untuk perhitungan premi asuransi yang harus dibayarkan jika mengambil rata-rata di 2% adalah

2% x Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000
Besaran biaya premi TLO maupun all risk di atas biasanya masih akan ditambah dengan biaya administrasi, yang kurang lebih berkisar Rp 50.000.

Mungkin, dengan perbedaan biaya yang lumayan signifikan akan meyulitkan Anda untuk memilih asuransi terbaik untu kendaraan Anda. Namun, pertimbangkan, jika semakin tinggi risiko rusaknya, sebaiknya TLO yang dipilih. Akan tetapi, jika harga kendaraan terbilang tinggi dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit walaupun hanya mengalami kerusakan ringan, sebaiknya pilih asuransi all risk.

Jumlah di atas adalah premi murni. Masih ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil all risk dan Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi kemungkinan yang akan dialami oleh  kendaraan, seperti yang disebabkan oleh:

Banjir
Kerusuhan
Gempa bumi/tsunami
Sabotase/terorisme
Tabel Perluasan Jaminan
Risiko Premi
All Risk Total Lost Only
Tsunami dan gempa bumi 0.15% 0.05%
Banjir 0.35% 0.13%
Kerusuhan 0.35% 0.13%
Terorisme dan sabotase 0.15% 0.05%
Kami menyarankan untuk mengambil asuransi kendaraan all risk jika memang itu yang dibutuhkan demi kenyamanan Anda dalam berkendara, walaupun sedikit lebih mahal. Namun, Anda akan mendapat hal yang setimpal dengan apa yang Anda bayarkan ke perusahaan asurans tersebut, ditambah dengan perluasan jaminan, mengingat kondisi terakhir yang kemarin baru saja terjadi.Kerusakan atau kehilangan karena hal-hal tersebut di atas sangat mungkin terjadi di Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Besaran rate asuransi kendaraan masing-masing perluasan ini berbeda-beda. Secara umum, kurang dari 0.5%.
Back To Top