Makna umumnya, prinsip utama kerja asuransi mobil adalah memberikan perlindungan kepada mobil yang diasuransikan ketika terjadi resiko yang tercantum di dalam buku polis.
Namun, bila anda simak lebih jauh dalam buku polis asuransi, anda akan melihat nama profil tertanggung (pemilik polis), obyek pertanggungan (mobil anda), lingkup jaminan (Komprehensif atau Total Loss Only), dan deductible. Akan tetapi banyak pemegang polis yang belum mengetahui istilah tersebut, terutama deductible. Maka itu kali ini, kami akan memberikan anda informasi dan penjelasan tentang maksud dari istilah deductible dalam polis asuransi.
Begitu juga dengan pengertian asuransi mobil all risk, masih banyak orang yang belum memahami tentang asuransi mobil all risk dan makna penjelasan yang lebih luas lagi.
Deductible
Deductible atau yang biasa dikenal dengan own risk adalah nilai biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik polis asuransi jika ada / terjadi klaim.
Intinya, ketika anda mengajukan klaim untuk asuransi mobil, anda harus membayar uang deductible itu. Setiap perusahaan asuransi mobil menawarkan harga deductible yang berbeda, tapi kebanyakan perusahaan asuransi kendaraan menetapkan biaya deductible sekitar atau kurang lebih Tiga ratus ribu Rupiah.
Besaran biaya premi yang dibayarkan mempengaruhi harga biaya deductible. Contohnya, semakin besar nilai premi yang dibayarkan maka biaya deductible menjadi semakin rendah. Sebaliknya pun begitu, jika premi yang dibayarkan rendah, maka biaya deductible lah yang menjadi lebih tinggi.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa setiap pemilik polis wajib membayarkan biaya deductibe saat mengajukan klaim, namun jenis klaim yang diakibatkan biaya deductible tersebut hanya klaim yang terjadi diakibatkan oleh kerusakan fisik. Biaya deductible tidak bisa diterapkan untuk kerugian yang bersifat non fisik, misalnya tuntutan hukum.
Cara pembayaran deductible sendiri dilakukan dengan memotong uang pertanggungan yang diberikan, sesuai dengan apa yang tercantum dan tertulis dalam buku polis asuransi. Contohnya terjadi klaim perbaikan sekitar Rp 10 juta, anda wajib membayar biaya deductible Rp 300 ribu untuk perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi akan memberikan biaya penggantian sejumlah 9,7 juta rupiah.
Asuransi Mobil All Risk
Asuransi All Risk, atau yang secara harafiah bisa diterjemahkan sebagai asuransi yang menjamin seluruh resiko, jadi intinya produk asuransi ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari berbagai ancaman yang bisa merusak mobil seperti penyok, dibakar akibat aksi pihak tidak bertanggung jawab, hingga lecet. Karena sudah beberapa kali dibhasa sebelumnya, maka kali ini tidak akan dibahas secara panjang lebar dan juga mendetail tentang asuransi mobil jenis all risk, akan tetapi tetap harus diingat bahwa tiap perusahaan asuransi akan menawarkan asuransi all risk – nya dengan fitur yang berbeda, contohnya seperti jasa derek dengan rate pertanggungan biaya tertentu dan lainnya.